BAWASLU DAN KPU Tanggamus samakan Metode Pencermatan Data Pemilih Berkelanjutan
|
Kotaagung Timur-Bawaslu Kabupaten Tanggamus menghadiri Undangan KPU Kabupaten Tanggamus terkait dengan Koordinasi Pencermatan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022.
Pelaksanaan Koordinasi tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus, Bawaslu Kabupaten Tanggamus (Ali Usman, S.T), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus, (Sumaini). Dalam sambutan Pembukaan, Ketua KPU Kabupaten Tanggamus, Angga Lazuardy, S.E. menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanannya kegiatan tersebut yaitu bersama-sama mencermati hasil Data Pemilih sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021.
Bawaslu Tanggamus di undang untuk menyamakan Metode Pencermatan Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan saran dari Bawaslu Tanggamus yaitu, meminta kepada KPU tanggamus untuk memaksimalkan pemutakhiran data pemilih dengan menghapus data ganda menggunakan metode :
1. Penyandingan dengan data DP4 (Daftar Penduduk Pontensial Pemilih Pemilihan)
2. Verifikasi data dari Disduk Capil Kab. Tanggamus
3. Bila tidak ditemukan solusi, data tersebut ditandai untuk di faktualkan, pada tahap pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih.
Pada kesempatan tersebut, Ali Usman, S.T menyampaikan beberapa temuan "kegandaan" di data Pemilih Kabupaten Tanggamus. KPU pun menyadari bahwasannya DPTHP-3 masih ditemukan data ganda, selanjutnya KPU menerima masukan dari Bawaslu Tanggamus dan siap melaksanakan hal tersebut sesegera dan seakurat mungkin.
Namun terkait kegandaan tersebut, butuh verifikasi ulang dari Disdukcapil, Selanjutnya Disduk Capil siap membantu perbaikan Data Pemilih sesuai dengan kemampuannya, serta menjamin data penduduk Tanggamus yang dimiliki bersih dari Data Ganda dan Anomali.
Tag
Berita